Maksiat Badan

Maksiat Badan

Di antara maksiat badan: Menyakiti (‘Uquq) kedua orang tua. Kabur dari peperangan; yaitu lari dari barisan tentara Islam yang berperang di jalan Allah setelah sampai di medan peperangan.

Memutuskan tali silaturrahmi. Menyakiti tetangga meskipun seorang kafir; yang telah mendapat jaminan keamanan. Menyemir rambut dengan warna hitam (sebagian ulama membolehkan apabila tidak bertujuan untuk menipu dan mengelabui). Laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya yakni dengan sesuatu yang khusus bagi salah satu jenis dalam hal berpakaian, sikap dan lain-lain. Isbal (melebihkan pakaian hingga ke bawah mata kaki) dengan niat pamer atau sombong. Memberi warna pada tangan dan kaki dengan daun pacar bagi laki-laki tanpa ada kebutuhan yang diperbolehkan syara’.

Membatalkan ibadah wajib (seperti shalat, puasa) tanpa udzur syar’i. Membatalkan ibadah haji dan umrah yang status keduanya adalah sunnah bagi pelakunya. Meniru perbuatan orang mukmin dengan tujuan menghinanya. Mencari-cari kejelekan orang.

Memakai atau yang membuat tato. Tidak bertegur sapa terhadap seorang muslim selama lebih dari tiga hari kecuali ada alasan yang diperbolehkan syara’.

Duduk bersama dengan ahli bid’ah atau orang fasiq sehingga si fasiq tenggelam dalam kefasikannya.

Memakai emas, perak dan kain sutra atau sesuatu yang kadar ketiganya lebih banyak bagi lakilaki yang telah baligh kecuali cincin perak. Khalwah dengan ajnabiyah yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di tempat yang sunyi tanpa ada orang ketiga; laki-laki atau perempuan yang disegani. Perginya seorang wanita tanpa mahram. Mempekerjakan orang lain yang merdeka secara paksa. Memusuhi wali. Menolong/membantu dalam berbuat maksiat. Menyebarkan sesuatu yang palsu. Memakai peralatan rumah (bejana-bejana) yang terbuat dari emas dan perak atau menyimpannya, dan untuk perhiasan diperbolehkan bagi perempuan.

Meninggalkan sesuatu yang fardlu, atau melaksanakannya tapi dengan meninggalkan rukun atau syaratnya atau melakukan hal yang membatalkannya. Meninggalkan shalat jum’at yang hukumnya wajib baginya meskipun dia melakukan shalat Zhuhur. Meninggalkan shalat berjama’ah bagi seluruh penduduk desa umpamanya. Mengakhirkan shalat fardlu sampai keluar dari waktunya tanpa udzur. Melempar binatang buruan dengan sesuatu yang berat dan tumpul (dengan sesuatu yang dapat membunuhnya karena sebab beratnya seperti batu).
Menjadikan hewan sebagai sasaran latihan. Perempuan yang sedang dalam masa iddah keluar rumah tanpa udzur. Tidak menjalankan ihdad atas meninggalnya suami. Mengotori masjid dengan benda najis atau meskipun dengan benda yang suci. Menunda-nunda haji bagi yang telah mampu sampai meninggal dunia.

Berhutang bagi orang yang tidak ada harapan secara lahiriyah dapat membayar hutangnya dan orang yang menghutanginya tidak tahu akan hal tersebut. Tidak memberikan tempo waktu yang lebih lama bagi orang yang tidak sanggup membayar hutang. Menggunakan harta untuk perbuatan maksiat. Merendahkan al Qur’an dan ilmu syara’ dan membiarkan anak kecil yang sudah mumayyiz untuk melakukan itu.
Memindahkan batasan tanah (memindahkan batasan antara tanah miliknya dengan tanah milik orang lain).
Memanfaatkan tanah jalan dengan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Menggunakan barang pinjaman tidak pada fungsinya, memakainya melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau meminjamkannya kepada orang lain.

Melarang orang mengunakan fasilitas umum seperti padang rumput untuk menggembala, melarang orang lain mencari kayu bakar di tanah yang tidak bertuan, melarang orang lain mencari garam atau emas dan perak di lahan tambang milik umum dan lainnya. Melarang orang lain mengambil air dari sumbernya. Mengunakan barang temuan sebelum diumumkan ke publik/masyarakat sesuai dengan syarat-syaratnya. Duduk sambil melihat kemunkaran kecuali ada udzur. Bertamu di suatu perayaan tanpa diundang atau yang mengadakan pesta mengizinkannya masuk karena merasa malu bila mengusirnya.

Membedakan antara istri-istri (oleh suami yang berpoligami) dalam hal nafkah dan bermalam, sedangkan kecondongan cinta dan sayang yang lebih pada salah satunya bukanlah maksiat. Keluarnya seorang perempuan dari rumah untuk mencari perhatian atau menggoda laki-laki.
Melakukan sihir. Tidak taat pada Imam/Khalifah; seperti mereka yang membangkang kepada sayyidina Ali dan bahkan memeranginya, al Bayhaqi mengatakan bahwa seluruh orang yang memerangi Ali adalah bughat (pembangkang), begitu pula fatwa Imam Syafi’i sebelumnya, meskipun di antara mereka ada yang tergolong sahabat pilihan karena seorang wali sekalipun tidak mustahil berbuat dosa sekalipun dosa besar. Mengurus anak yatim, masjid atau menjadi hakim padahal ia mengetahui bahwa dirinya tidak mampu menjalankan amanat tersebut. Menyembunyikan dan melindungi orang yang zhalim dari orang yang ingin mengambil hak darinya. Menakut-nakuti orang muslim. Membegal dan pembegal ini dihukum sesuai dengan perbuatan kriminalnya bisa didera, atau dipotong tangan dan kakinya secara berlawanan apabila ia membegal tanpa membunuh korbannya atau dibunuh dan disalib apabila ia membunuh korbannya. Tidak melaksanakan apa yang telah dinadzarkan. Wishal dalam berpuasa; yaitu berpuasa dua hari atau lebih secara berturut-turut tanpa makan apapun. Menempati tempat duduk orang lain atau mendesaknya dan sampai menyakitinya atau mengambil giliran orang lain.