Maksiat Lidah

Maksiat Lidah

Di antara maksiat lidah adalah: Ghibah, yaitu; apabila engkau menyebut-nyebut sesama saudara muslim dengan sesuatu yang ia membencinya (untuk dibicarakan terhadap orang) di antara apa yang ada pada diri orang tersebut di belakangnya artinya tidak di hadapannya. Namimah, yaitu; menyebarkan isu atau propaganda permusuhan (provokasi). Tahrisy, yaitu; provokasi dengan tanpa ucapan, sekalipun antara binatang. Berbohong (perkataan yang tidak sesuai dengan kenyataan). Sumpah palsu.

Mengucapkan kalimat-kalimat yang mengandung qadzaf; kalimat qadzaf ini sangat banyak sekali, intinya tuduhan kepada seseorang atau salah seorang kerabatnya dengan perbuatan zina, baik dengan kata-kata yang sharih (jelas) secara mutlak (dengan atau tanpa niat) atau dengan kata-kata kinayah (sindiran) yang disertai dengan niat tuduhan. Pelakunya (jika orang merdeka) dihukum dengan 80 kali cambukan dan setengahnya bila ia seorang hamba sahaya. Mencaci sahabat Rasulullah. Bersaksi palsu.

Menunda-nunda dalam membayar hutang padahal dia mampu untuk membayarnya. Mencaci, melaknat dan menghina seorang muslim dan setiap perkataan yang menyakitinya. Berdusta kepada Allah dan rasul-Nya, melakukan dakwa (mengakui hak milik orang lain sebagai miliknya) palsu, thalak bid’iy (yaitu mentalak istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang telah ia setubuhi pada masa suci tersebut). Zhihar, yaitu berkata kepada istri: “Punggungmu seperti punggung ibuku”, artinya aku tidak lagi menggaulimu. Pelaku zhihar dikenakan kifarat jika tidak mentalaknya seketika itu. Kifaratnya adalah; memerdekakan budak mukmin yang normal (sehat dan tidak cacat), jika tidak mampu maka berpuasa selama dua bulan berturutturut, dan jika tidak mampu berpuasa maka harus memberi makan 60 orang miskin dengan 60 mud (satu mud adalah satu cakupan dua tangan ukuran tangan orang yang sedang, tidak terlalu kecil atau terlalu besar). Salah dalam membaca alQur’an dengan bacaan yang bisa merusak makna, atau bacaan yang merusak i’rab (harakat akhir kata) sekalipun tidak sampai merusak makna. Meminta-minta (mengemis) bagi orang yang berkecukupan dengan harta atau pekerjaannya. Bernadzar dengan tujuan menggagalkan hak waris ahli warisnya. Tidak berwasiat tentang hutangnya atau suatu benda titipan yang ada padanya; yang keduanya tidak diketahui oleh orang lain.

Menisbatkan diri kepada selain ayahnya atau kepada selain tuannya yang telah memerdekakannya, seperti berkata; "saya telah dimerdekakan oleh si fulan", dengan menyebutkan nama orang lain yang tidak memerdekakannya. Melamar perempuan yang telah dilamar muslim lainnya. Memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu. Belajar dan atau mengajarkan ilmu yang membahayakan tanpa ada sebab syar’i. Memakai hukum selain hukum Allah. Meratapi musibah dengan menyebut-nyebut kebaikan dan atau menjerit-jerit karena kematian seseorang. Setiap perkataan yang mendorong seseorang untuk berbuat kemaksiatan dan atau perkataan yang melemahkan seseorang dari melaksanakan pekerjaan wajib. Setiap perkataan yang mengandung hinaan terhadap agama, salah seorang nabi, ulama, alQur’an atau ajaran-ajaran Allah lainnya. Meniup seruling. Berdiam diri dari amar ma’ruf dan nahi munkar tanpa ada udzur syar’i. Menyembunyikan ilmu yang wajib dipelajari (tidak mengajarkannya) kepada orang yang menuntutnya darinya. Mentertawakan orang karena keluarnya angin darinya, atau mentertawakan seorang muslim dengan tujuan menghinanya.

Menyembunyikan persaksian dan tidak menjawab salam yang wajib untuk dijawab. Haram bagi seorang yang sedang berihram haji atau umrah mencium suami atau istri yang membangkitkan syahwat, juga bagi yang sedang menjalankan puasa fardlu apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan keluarnya mani dan ada pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya makruh, juga haram mencium orang yang haram untuk dicium.