Mu'amalat

Mu'amalat
(Pasal)

Diwajibkan bagi setiap muslim mukallaf (baligh, berakal dan telah sampai padanya dakwah Islam) untuk tidak melakukan sesuatu apapun sebelum mengetahui apa yang dihalalkan dan yang diharamkan Allah berkenaan dengan hal tersebut, karena Allah telah membebankan kepada kita beberapa perkara, maka wajib bagi kita untuk memenuhi apa yang telah dibebankan kepada kita tersebut. 

Allah telah menghalalkan jual beli' (alBay’) dan mengharamkan riba. Jual beli yang dihalalkan oleh Syari’at Islam (alBay’) telah dibatasi dengan Al atTa’rif (al yang menjadikan suatu kata menjadi ma’rifah; definitif); yang berarti jual beli tertentu, karena (bentuk-bentuk) jual beli tidaklah sah seluruhnya kecuali jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya, karena itulah wajib dipenuhi tuntunan tersebut.

Maka bagi orang yang hendak melakukan transaksi jual beli ia harus mempelajari ilmu tentang jual beli, karena jika tidak, maka mau tidak mau ia akan memakan riba. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: 

Maknanya: "Pedagang yang jujur kelak akan dikumpulkan di hari kiamat dengan para nabi, para Shiddiqin dan orangorang yang mati syahid"

Kedudukan yang tinggi tersebut tidaklah ia dapatkan melainkan karena kesungguhannya dalam mengekang jiwa dan nafsunya untuk menjalankan transaksi-transaksi (akad) sesuai dengan aturan syara’. Karena jika tidak, nyatalah ancaman Allah bagi mereka yang melampaui batas-batas (yang telah ditetapkan oleh syari'at). Kemudian akad-akad lainnya seperti akad al-ijarah (sewa menyewa), al-qiradl (bagi hasil), al-rahn (penggadaian), al-wakalah (perwakilan), al-wadi’ah (titipan), al-‘ariyah (pinjam meminjam), asy-syarikah (perserikatan; kongsi) dan almusaqah (perburuhan dalam menyiram tanaman) juga harus dipenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. 

Akad nikah membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian yang lebih agar terhindar dari akibat-akibat hukum karena kecerobohan dalam hal tersebut. AlQur’an telah mengisyaratkan akan pentingnya hal tersebut; Allah berfirman: 

Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (Q.S. at-Tahrim: 6) 

Al Imam ‘Atha’ -semoga Allah meridlainya-berkata (dalam penafsiran ayat di atas): “Yaitu dengan Belajar tata cara mengerjakan shalat, puasa, jual beli, nikah dan thalaq”.(15)