Maksiat kaki

Maksiat kaki

Di antara maksiat kaki: Pergi untuk melakukan perbuatan dosa seperti mencelakakan sesama muslim dengan menghasut seorang penguasa atau yang lainnya, atau untuk membunuhnya; yaitu berjalan untuk membunuhnya atau melukainya tanpa hak.

Kaburnya seorang hamba dari majikannya, istri dari suamiya, seseorang pelaku jinayah dari hukuman qihsash, lari dari hutang, lari dari tanggungjawab memberi nafkah, lari dari kewajiban berbakti kepada kedua orang tua atau lari dari tanggungjawab memelihara anak. Berjalan dengan sombong.

Melangkahi pundak orang lain kecuali untuk menempati tempat yang kosong. Berjalan di depan orang yang sedang shalat apabila syarat-syarat pembatasnya (Sutrah) terpenuhi. Mengarahkan kaki (dengan selonjor misalnya) ke mushaf padahal mushaf dalam posisi/tempat yang tidak tinggi. Dan setiap perjalanan untuk melakukan perkara yang haram dan meninggalkan kewajiban.