Maksiat farji

Maksiat farji

Di antara maksiat farji adalah Zina (yaitu memasukkan kepala penis ke dalam qubul). Liwath (yaitu memasukkan kepala penis melalui dubur).
Hukuman bagi orang yang berbuat zina atau liwath adalah Rajam; dilempar dengan batu sampai meninggal, bagi laki-laki dan perempuan yang sudah menikah atau dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun bagi yang belum menikah dan bagi seorang budak setengah dari ketentuan tersebut.

Bersetubuh dengan hewan meskipun hewan tersebut miliknya, onani dengan selain tangan istrinya dan tangan budaknya yang halal baginya, bersetubuh di saat haidl, nifas, atau telah suci dari keduanya tapi belum mandi hadats besar atau setelah mandi wajib tapi tanpa disertai niat yang sah, atau disebabkan tertinggalnya salah satu syarat dari syarat-syarat mandi wajib. Menampakkan sesuatu di hadapan orang yang haram melihatnya atau membukanya dalam keadaan sendirian tanpa tujuan apapun.

Menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau besar tanpa ada penghalang (penutup di depannya yang tingginya 2/3 hasta atau lebih). Atau ada sesuatu yang menghalanginya akan tetapi jauh darinya lebih dari tiga hasta atau penghalang tersebut tingginya kurang dari 2/3 hasta kecuali pada tempat yang memang dikhususkan untuk buang air (boleh menghadap atau membelakangi kiblat bila berada ditempat yang khusus disediakan untuk buang hajat seperti WC dan kamar kecil). Buang air besar di atas kuburan, Buang air kecil di masjid di tempat yang dimuliakan secara syariat meskipun kencingnya ditaruh di tempat semacam botol, Tidak khitan padahal ia telah baligh, tapi menurut mazhab imam Malik hal ini dibolehkan.