Maksiat Kedua Tangan

Maksiat Kedua Tangan

Di antara maksiat kedua tangan: Mengurangi takaran, timbangan atau ukuran (dengan hasta misalnya). Mencuri, dan pencuri barang yang senilai seperempat dinar dari tempat biasanya barang tersebut disimpan, akan dikenakan hukuman had dengan dipotong tangan kanannya kemudian jika dia mengulanginya lagi maka dipotong kaki kirinya, jika dia mengulanginya kembali maka dipotong tangan kirinya, kemudian kaki kirinya. Merampas hak orang lain secara terang-terangan dengan mengandalkan lari (anNahb), Menguasai hak orang lain secara terangterangan dengan mengandalkan kekuatan (Ghashb) dan mengambil pajak dan mengambil harta ghanimahsebelum dibagikan secara syar’i. Dan membunuh, kifaratnya secara mutlak yaitu memerdekakan hamba sahaya yang sehat (tidak cacat), jika dia tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan kalau membunuhnya dengan sengaja maka ia dikenakan hukuman qishash kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan syarat membayar diyat atau dengan cumacuma (gratis). Sedangkan membunuh karena tersalah (Qatl al Khatha’) dan yang menyerupainya (Syibh al Khatha’) maka hukumnya wajib membayar diyat yaitu seratus unta jika yang terbunuh adalah laki-laki merdeka yang muslim dan separuhnya bagi perempuan merdeka yang muslimah, dan hukum diyat itu disesuaikan dengan kasus pembunuhannya. Dan di antara maksiat tangan ialah memukul tanpa hak. Dan mengambil suap dan menyuap. Dan membakar hewan kecuali jika hewan itu menyakiti dan tidak ada jalan lain untuk menolak bahayanya, memotong-motong tubuh hewan. Bermain dadu dan semua yang mengandung perjudian hingga permainan anak dengan kaplek, dan memainkan alat musik yang diharamkan seperti biola, robab, seruling dan gitar.

Diharamkan bagi laki-laki menyentuh perempuan yang ajnabi (bukan mahram) dengan sengaja tanpa kain penghalang atau dengan menggunakan kain penghalang tapi dengan syahwat walaupun dengan sejenisnya atau mahramnya. Menggambar sesuatu yang bernyawa. Tidak membayar zakat atau hanya mengeluarkan sebagian saja padahal sudah tiba waktunya dan ia mampu untuk membayarnya, mengeluarkan sesuatu yang tidak menjadikan sah zakatnya, membagikan zakatnya kepada mereka yang tidak berhak menerimanya, tidak membayar upah buruh. Tidak menolong orang yang sedang dalam Dlarurah (kesulitan yang sangat berat) dengan sesuatu yang menyelamatkannya tanpa ada udzur syar’i, tidak menolong orang yang sedang tenggelam padahal tidak ada udzur syar’i. Menulis sesuatu yang haram untuk diucapkan. Khianat; yaitu kebalikan nasihat, hal ini bisa terwujud dalam perkataan, perbuatan dan keadaan.